PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Rencana Kontingensi Pencarian dan Pertolongan
Pasal 26
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku: a. Rencana Kontingensi yang sedang dalam proses penyusunan harus menyesuaikan dengan Peraturan Badan ini; dan b. Rencana Kontingensi yang telah ditetapkan sebelum ditetapkannya Peraturan Badan ini tetap berlaku dan harus dilakukan pemutakhiran Rencana Kontingensi sesuai dengan Peraturan Badan ini paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Badan ini berlaku.
