PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STANDAR KOMPETENSI MANAJERIAL DAN STANDAR...
Pasal 7
(1) Hasil Penyusunan Standar Kompetensi Manajerial dan Penyusunan Standar Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) digunakan sebagai dokumen dasar dalam penyusunan formulir hasil akhir penyusunan Standar Kompetensi Manajerial dan Standar Kompetensi Teknis bagi jabatan struktural dilingkungan Badan SAR Nasional. (2) Hasil akhir dokumen penyusunan Standar Kompetensi Manajerial dan Standar Kompetensi Teknis jabatan struktural di lingkungan Badan SAR Nasional disusun dalam satu formulir. (3) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum secara lengkap dalam lampiran Peraturan ini dengan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
