PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STANDAR KOMPETENSI MANAJERIAL DAN STANDAR...
Pasal 8
(1) Dalam hal penyusunan Standar Kompetensi Manajerial dan Standar Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) wajib diketahui oleh PejabatEselon II sesuai dengan tanggung jawab di unit kerjanya. (2) Evaluasi pelaksanaan Standar Kompetensi Manajerial dan Standar Kompetensi Teknis dilakukan oleh Pejabat Eselon II yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang organisasi dan kepegawaian. (3) Hasil pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan dasar dalam pelaksanaan peningkatan kompetensi pegawai yang dilaksanakan melalui pendidikan dan pelatihan (Diklat) dan/atau kursus.
