PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STANDAR KOMPETENSI MANAJERIAL DAN STANDAR...
Pasal 6
(1) Penyusunan Standar Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) teridiri atas: a. pengisian data jabatan; b. identifikasi kompetensi manajerial; c. kamus kompetensi manajerial; d. daftar sementara kompetensi manajerial; e. kompetensi tambahan; f. penentuan kategori kompetensi; dan g. standar kompetensi jabatan manajerial. (2) Penyusunan Standar Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) terdiri atas: a. pengumpulan data jabatan; b. inventarisasi fungsi organisasi; c. indentifikasi unit kompetensi; d. perumusan standar kompetensi teknis; dan e. penentuan kualifikasi Kompetensi Teknis yang meliputi:
- kompetensi umum;
- kompetensi pilihan;dan 3) syarat lainnya.
