Pasal 5
(1) Maksud disusunnya standar kompetensi jabatan manajerial dan standar kompetensi jabatan teknis sebagai dasar untuk: a. pertimbangan dalam pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dari dan dalam jabatan struktural; dan b. perencanaan dan pengembangan program pendidikan dan latihan bagi pegawai yang memangku jabatan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya. (2) Tujuan disusunnya standar kompetensi jabatan manajerial dan standar kompetensi jabatan teknis syaitu: a. Untuk terpenuhinya standar minimal yang ditentukan dalam setiap jabatan; b. untuk efisiensi dan efektifitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di setiap unit kerja di lingkungan Badan SAR Nasional; dan c. untuk mengoptimalkan kinerja di setiap unit kerja di lingkungan Badan SAR Nasional.
