PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STANDAR KOMPETENSI MANAJERIAL DAN STANDAR...
Pasal 4
(1) Standar Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan persyaratan kompetensi manajerial minimal yang harus dimiliki seorang pegawai negeri dalam melaksanakan tugas jabatan. (2) Standar Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang berdasarkan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan.
