PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2015 tentang STANDAR BIAYA PENYELENGGARAAN SIAGA PENCARIAN DAN...
Pasal 8
Tata cara dan besaran Penyelenggaraan Siaga Pencarian dan Pertolongan yang akan diberikan kepada petugas Siaga Pencarian dan Pertolongan disesuaikan dengan kemampuan anggaran yang ada pada Kantor Pusat maupun Kantor Pencarian dan Pertolongan.
