PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2015 tentang STANDAR BIAYA PENYELENGGARAAN SIAGA PENCARIAN DAN...
Pasal 9
Sumber pembiayaan Penyelenggaraan Siaga Pencarian dan Pertolongan terdiri atas: a. untuk Penyelenggaraan Siaga Pencarian dan Pertolongan di Kantor Pusat menggunakan DIPA Kantor Pusat Badan SAR Nasional; b. untuk Penyelenggaraan Siaga Pencarian dan Pertolongan pada Kantor Pencarian dan Pertolongan menggunakan DIPA Kantor Pencarian dan Pertolongan.
