PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2015 tentang STANDAR BIAYA PENYELENGGARAAN SIAGA PENCARIAN DAN...
Pasal 4
Petugas Siaga Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: a. Pengawas Siaga; b. Kepala Siaga; c. Asisten Kepala Siaga; d. Operator Komunikasi; e. Siaga Jaringan f. Siaga Humas g. Siaga Logistik h. Pilot; i. Copilot; j. Mekanik; k. Perwira Kapal; l. Anak Buah Kapal; m. Koordinator Petugas Pencarian dan Pertolongan;
n. Perugas Pencarian dan Pertolongan; dan o. Keamanan Hanggar.
