PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2015 tentang STANDAR BIAYA PENYELENGGARAAN SIAGA PENCARIAN DAN...
Pasal 5
Komponen standar biaya Penyelenggaraan Siaga Pencarian dan Pertolongan meliputi: a. uang lembur; b. uang makan; dan c. penambah daya tahan tubuh.
