PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2015 tentang STANDAR BIAYA PENYELENGGARAAN SIAGA PENCARIAN DAN...
Pasal 3
(1) Penyelenggaraan Siaga Pencarian dan Pertolongan dilaksanakan selama 24 (dua puluh empat) jam secara terus-menerus yang diatur dalam 2 (dua) shift. (2) Pelaksanaan shift Siaga Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) shift yaitu: a. Shift I (Pertama) pukul 08.00 - 20.00 waktu setempat; b. Shift II (kedua) pukul 20.00 - 08.00 waktu setempat.
