PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2015 tentang STANDAR BIAYA PENYELENGGARAAN SIAGA PENCARIAN DAN...
Pasal 2
(1) Standar biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 digunakan sebagai pedoman dalam pemberian biaya siaga bagi petugas yang melaksanakan Siaga Pencarian dan Pertolongan. (2) Pelaksanaan Siaga Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di Kantor Pusat Badan SAR Nasional dan di Kantor Pencarian dan Pertolongan.
