Pasal 12
BAB 3 — PEMBERIAN BANTUAN HUKUM LITIGASI
(1) Penerima Bantuan Hukum yang mendapatkan Masalah Hukum di bidang tata usaha negara yang telah terdaftar dan/atau diproses melalui badan peradilan memperoleh Bantuan Hukum. (2) Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum yang berstatus: a. pejabat tata usaha negara yang menghadapi gugatan tata usaha negara sebagai tergugat; atau b. pejabat tata usaha negara sebagai Pemohon intervensi. (3) Bantuan Hukum yang diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. konsultasi hukum dan pertimbangan hukum mengenai hak dan kewajiban Penerima Bantuan Hukum sesuai status sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atas masalah yang menjadi objek perkara; b. koordinasi dengan unit kerja atau instansi terkait dalam menyiapkan administrasi perkara yang sedang ditangani; c. penyiapan dokumen terkait sebagai bahan bukti pemeriksaan persidangan di pengadilan; d. penyiapan surat kuasa khusus guna kepentingan beracara di pengadilan; e. penyiapan jawaban gugatan, replik atau duplik, bukti, saksi dan/atau ahli, dan kesimpulan guna proses pemeriksaan di peradilan tingkat pertama; dan/atau f. pengajuan upaya hukum yang tersedia sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan atas putusan yang merugikan Badan.
