Pasal 11
BAB 3 — PEMBERIAN BANTUAN HUKUM LITIGASI
(1) Penerima Bantuan Hukum yang mendapatkan Masalah Hukum di bidang perdata yang telah terdaftar dan/atau diproses melalui badan peradilan memperoleh Bantuan Hukum. (2) Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum yang berstatus: a. penggugat; atau b. tergugat. (3) Bantuan Hukum yang diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. konsultasi hukum dan pertimbangan hukum mengenai hak dan kewajiban Penerima Bantuan Hukum sesuai status sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan masalah yang menjadi objek perkara; b. koordinasi dengan unit kerja dan instansi terkait dalam menyiapkan administrasi perkara yang sedang ditangani; c. penyiapan dokumen terkait sebagai bahan bukti pemeriksaan persidangan di pengadilan;
d. penyiapan surat kuasa khusus guna kepentingan beracara di pengadilan; e. penyiapan gugatan atau jawaban, replik atau duplik, bukti, saksi atau ahli, dan kesimpulan guna proses pemeriksaan di pengadilan tingkat pertama; dan f. pengajuan upaya hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan atas putusan yang merugikan Badan.
