PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Bantuan Hukum di Lingkungan Badan Nasional Pencarian...
Pasal 10
BAB 3 — PEMBERIAN BANTUAN HUKUM LITIGASI
Bantuan Hukum dalam perkara pidana yang sedang dalam proses pengadilan meliputi: a. nasihat hukum khususnya mengenai hak dan kewajiban saksi, atau terdakwa dalam proses pemeriksaan di badan peradilan; b. konsultasi hukum yang berkaitan dengan materi tindak pidana; c. pemahaman tentang ketentuan hukum acara pidana yang harus diperhatikan oleh saksi atau terdakwa; d. pendampingan saksi atau terdakwa di badan peradilan untuk mengetahui perkembangan perkara; dan/atau e. koordinasi dengan unit kerja atau instansi terkait dalam menyiapkan materi untuk kepentingan kesaksian.
