PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Bantuan Hukum di Lingkungan Badan Nasional Pencarian...
Pasal 13
BAB 3 — PEMBERIAN BANTUAN HUKUM LITIGASI
Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat diproses lebih lanjut oleh Biro Hukum dan Kerja Sama dengan ketentuan: a. telah mendapat surat teguran dari badan peradilan; b. mendapat persetujuan pelaksanaan putusan; dan c. telah disetujui oleh pejabat yang berwenang.
