Pasal 9
BAB 4 — STANDAR PELAYANAN DAN MAKLUMAT PELAYANAN
(1) Organisasi Penyelenggara menyusun dan MENETAPKAN Standar Pelayanan dengan memperhatikan kemampuan Organisasi Penyelenggara, kebutuhan Masyarakat, dan kondisi lingkungan.
(2) Dalam menyusun dan MENETAPKAN Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Organisasi Penyelenggara mengikutsertakan Masyarakat dan pihak terkait dengan prinsip tidak diskriminatif, terkait langsung dengan jenis pelayanan, memiliki kompetensi dan mengutamakan musyawarah dan mufakat, serta memperhatikan unsur keberagaman. (3) Organisasi Penyelenggara harus menerapkan Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Penyusunan Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Komponen Standar Pelayanan terdiri dari: a. Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan, meliputi:
- persyaratan;
- sistem, mekanisme, dan prosedur;
- jangka waktu penyelesaian;
- biaya/tarif;
- produk pelayanan; dan
- penanganan pengaduan, saran, dan masukan. b. Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan internal organisasi, meliputi:
- dasar hukum;
- sarana, prasarana, dan/atau fasilitas;
- kompetensi Pelaksana;
- pengawasan internal;
- penanganan pengaduan, saran, dan masukkan;
- jumlah Pelaksana;
- jaminan pelayanan yang memberikan kepastian pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan;
- jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya, dan resiko keragu- raguan; dan
- evaluasi kinerja Pelaksana.
(6) Organisasi Penyelenggara melakukan evaluasi dan peninjauan kembali atas Standar Pelayanan setiap 1 (satu) tahun terhitung sejak diberlakukannya Standar Pelayanan. (7) Hasil evaluasi dan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menghasilkan rekomendasi berupa: a. Standar Pelayanan tetap berlaku; atau b. Standar Pelayanan perlu diubah. (8) Dalam hal hasil evaluasi dan peninjauan kembali menghasilkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b, Organisasi Penyelenggara MENETAPKAN perubahan Standar Pelayanan.
