PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pelayanan Publik di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif
Pasal 8
BAB 3 — PENYELENGGARA PELAYANAN PUBLIK
(1) Untuk membantu kelancaran penyelenggaraan Pelayanan Publik di lingkungan Badan, Penanggung Jawab membentuk Kelompok Kerja Pelayanan Publik di lingkup Badan. (2) Kelompok Kerja Pelayanan Publik ditetapkan oleh Kepala Badan.
