Pasal 7
BAB 3 — PENYELENGGARA PELAYANAN PUBLIK
(1) Pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a mempunyai tugas melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas Penanggung Jawab. (2) Penanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b mempunyai tugas mengoordinasikan penyelenggaraan Pelayanan Publik sesuai dengan Standar Pelayanan serta melakukan pemantauan penyelenggaraan Pelayanan Publik di lingkungan kerjanya. (3) Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c mempunyai tugas melaksanakan suatu tindakan atau serangkaian tindakan Pelayanan Publik. (4) Evaluator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d mempunyai tugas melakukan pengawasan, evaluasi, dan penilaian terhadap penyelenggaraan Pelayanan Publik di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif.
