PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pelayanan Publik di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif
Pasal 6
BAB 3 — PENYELENGGARA PELAYANAN PUBLIK
Penyelenggara terdiri atas: a. Kepala Badan selaku pembina; b. Pejabat Eselon I di lingkungan Badan selaku penanggung jawab; c. Pelaksana; dan
d. Inspektur selaku evaluator.
