PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pelayanan Publik di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif
Pasal 5
BAB 2 — JENIS, NAMA, DAN ORGANISASI PENYELENGGARA PELAYANAN PUBLIK
(1) Nama Pelayanan Publik dan Organisasi Penyelenggara Pelayanan Publik di lingkungan Badan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini (2) Perubahan Lampiran I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.
