PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pelayanan Publik di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif
Pasal 4
BAB 2 — JENIS, NAMA, DAN ORGANISASI PENYELENGGARA PELAYANAN PUBLIK
Jenis Pelayanan Publik di lingkungan Badan terdiri atas: a. pelayanan barang publik, yaitu pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk/jenis barang untuk keperluan Masyarakat yang dilakukan oleh Badan yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. pelayanan jasa publik, yaitu pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk jasa untuk keperluan Masyarakat yang dilakukan oleh Badan yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan c. pelayanan administratif, yaitu tindakan administratif Badan yang diwajibkan oleh negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
