PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pelayanan Publik di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan Badan ini bertujuan untuk: a. mewujudkan batasan dan hubungan yang jelas tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan Pelayanan Publik; b. mewujudkan sistem penyelenggaraan Pelayanan Publik di lingkungan Badan yang layak sesuai dengan asas-asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik; c. memenuhi hak-hak Masyarakat dalam memperoleh Pelayanan Publik di lingkungan Badan; dan d. mewujudkan perlindungan dan kepastian hukum bagi Masyarakat dan/atau pelaku ekonomi kreatif dalam Pelayanan Publik.
