PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pelayanan Publik di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif
Pasal 10
BAB 4 — STANDAR PELAYANAN DAN MAKLUMAT PELAYANAN
(1) Setiap Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang dilaksanakan oleh Organisasi Penyelenggara MENETAPKAN standar operasional prosedur. (2) Penyelenggaraan Pelayanan Publik dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur. (3) Standar operasional prosedur Pelayanan Publik dapat ditetapkan oleh Organisasi Penyelenggara.
