PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pelayanan Publik di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif
Pasal 16
BAB 8 — PELAPORAN
(1) Organisasi Penyelenggara menyusun dan menyampaikan laporan perkembangan penyelenggaraan Pelayanan Publik di lingkungan kerjanya kepada pembina setiap 6 (enam) bulan. (2) Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
