PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pelayanan Publik di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif
Pasal 17
BAB 8 — PELAPORAN
(1) Evaluator menyampaikan laporan hasil pengawasan, evaluasi dan penilaian kinerja penyelenggaraan Pelayanan Publik setiap 1 (satu) tahun kepada pembina. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama pada minggu terakhir bulan Desember.
