PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pelayanan Publik di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif
Pasal 15
BAB 7 — PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN
(1) Pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik dilakukan oleh pengawas internal dan pengawas eksternal. (2) Pengawasan internal penyelenggaraan Pelayanan Publik dilakukan oleh: a. penanggung jawab di lingkup unit kerja eselon I dan atasan langsung dari Organisasi Penyelenggara; dan b. Evaluator. (3) Pengawasan eksternal penyelenggaraan Pelayanan Publik dilakukan oleh: a. Masyarakat, berupa laporan atau pengaduan masyarakat; b. Ombudsman; dan c. kementerian/lembaga terkait.
