PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pelayanan Publik di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif
Pasal 14
BAB 6 — EVALUASI DAN PENILAIAN KINERJA
(1) Evaluator melakukan evaluasi dan penilaian kinerja Organisasi Penyelenggara atas penyelenggaraan Pelayanan Publik di lingkungan Badan secara berkala dan berkelanjutan. (2) Dalam melakukan evaluasi dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Evaluator dibantu Kelompok Kerja Pelayanan Publik. (3) Evaluasi dan penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan indikator yang jelas dan terukur dengan memperhatikan upaya perbaikan prosedur dan/atau penyempurnaan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pelayanan Publik.
