PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pelayanan Publik di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif
Pasal 13
BAB 5 — PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT
Dalam hal penerima layanan tidak puas terhadap pelayanan atas pengaduannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, penerima layanan tersebut dapat mengajukan pengaduan kepada Inspektorat.
