PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pelayanan Publik di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif
Pasal 12
BAB 5 — PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT
(1) Organisasi Penyelenggara menyediakan sarana untuk menampung pengaduan dan menugaskan Pelaksana yang berkompeten khusus untuk melayani pengaduan Masyarakat. (2) Organisasi Penyelenggara menindaklanjuti hasil pengelolaan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Organisasi Penyelenggara mengumumkan nama petugas pengelola pelayanan pengaduan, alamat korespondensi, alamat e-mail, nomor telepon yang dapat dihubungi, dan sarana untuk pengelolaan pengaduan yang disediakan.
