PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Nasional
Pasal 9
BAB 3 — KOORDINASI DAN KEWENANGAN
Pelaksanaan Kegiatan Pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Deputi Pemasaran dapat: a. MENETAPKAN petunjuk teknis Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif dan Surat Keputusan Deputi Pemasaran terkait kegiatan pemasaran; dan b. membentuk tim sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya.
