PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Nasional
Pasal 8
BAB 3 — KOORDINASI DAN KEWENANGAN
(1) Kegiatan Pemasaran di dalam dan luar negeri dilaksanakan oleh Deputi Pemasaran sesuai dengan tugas dan kewenangannya. (2) Kegiatan Pemasaran di dalam dan luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktorat Pengembangan Pasar Dalam Negeri dan Direktorat Pengembangan Pasar Luar Negeri. (3) Direktorat Pengembangan Pasar Dalam Negeri dan Direktorat Pengembangan Pasar Luar Negeri dapat melaksanakan koordinasi, perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi pada pihak terkait.
