PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Nasional
Pasal 7
BAB 3 — KOORDINASI DAN KEWENANGAN
Pengembangan pasar Produk Ekonomi Kreatif di dalam dan luar negeri dapat dilakukan secara mandiri oleh Badan Ekonomi Kreatif dan/atau berkoordinasi dengan pemangku kepentingan lainnya.
