PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Nasional
Pasal 6
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN
Ruang lingkup pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: a. koordinasi dan kewenangan; b. perencanaan; c. pelaksanaan; d. laporan; dan e. monitoring dan evaluasi.
