PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Nasional
Pasal 5
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan dengan cara: a. penyelenggaraan pameran; b. penyelenggaraan pertunjukan; c. penyelenggaraan temu bisnis; d. pemasangan media promosi; dan/atau e. pengadaan ruang pamer.
(2) Pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi media luar ruang, media tatap muka, media cetak, media penyiaran, dan media digital.
