PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Nasional
Pasal 4
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN
Pemasaran yang dilakukan oleh Direktorat Pengembangan Pasar Dalam Negeri dan Direktorat Pengembangan Pasar Luar Negeri secara terkoordinasi dan terpadu dengan mempertimbangkan prinsip efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, transparansi, dan tidak diskriminatif serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
