PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Nasional
Pasal 3
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN
Pemasaran dilaksanakan dengan tujuan sebagai berikut: a. memperkenalkan Produk Ekonomi Kreatif sebagai citra bangsa di pasar dalam dan luar negeri; b. meningkatkan jejaring Pelaku Ekonomi Kreatif dalam hal pemasaran; c. mendorong kualitas Produk Ekonomi Kreatif untuk dapat bersaing di dalam dan luar negeri; d. menciptakan peluang kerja sama dan transaksi bisnis Produk Ekonomi Kreatif di dalam dan luar negeri; dan e. mengukur daya saing Produk Ekonomi Kreatif.
