PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Nasional
Pasal 2
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Pemasaran dilaksanakan dengan maksud mendukung Pelaku Ekonomi Kreatif dalam meningkatkan kualitas Produk Ekonomi Kreatif di dalam dan di luar negeri. (2) Pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan sasaran yang spesifik, terukur, realistis dan dalam kurun waktu tertentu, untuk: a. meningkatkan citra Produk Ekonomi Kreatif di dalam dan luar negeri;
b. meningkatnya nilai kerja sama bisnis pada setiap Subsektor Ekonomi Kreatif; c. meningkatnya nilai investasi pada Subsektor Ekonomi Kreatif; d. meningkatnya transaksi bisnis di dalam dan luar negeri; dan e. meningkatnya nilai ekspor Produk Ekonomi Kreatif.
