PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Nasional
Pasal 10
BAB 4 — PERENCANAAN
(1) Kegiatan Pemasaran di dalam dan luar negeri direncanakan dan dianggarkan sebelum tahun anggaran berjalan. (2) Kegiatan Pemasaran di dalam dan luar negeri dilaksanakan dengan memperhatikan: a. ketersediaan anggaran; b. tercapainya sasaran prioritas nasional dan/atau prioritas Badan Ekonomi Kreatif; dan c. tercapainya indikator kinerja Deputi Pemasaran. (3) Kegiatan Pemasaran diluar perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan atas dasar Keputusan Deputi Pemasaran.
