PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Nasional
Pasal 11
BAB 4 — PERENCANAAN
Dalam perencanaan Kegiatan Pemasaran di dalam dan di luar negeri, KPA memberikan persetujuan terhadap rencana kegiatan dan pendanaan berdasarkan pada program prioritas Badan Ekonomi Kreatif.
