PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Nasional
Pasal 22
BAB 7 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Deputi Pemasaran melakukan pemantauan dan evaluasi hasil kegiatan selama 1 (satu) tahun.
