PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Nasional
Pasal 21
BAB 6 — LAPORAN
(1) Pelaku Ekonomi Kreatif yang terpilih, wajib melengkapi dokumen dan administrasi keuangan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan kegiatan. (2) Pelaku Ekonomi Kreatif yang terpilih selama kegiatan berlangsung wajib membuat laporan harian, laporan bulanan, dan laporan tahunan selama penyelenggaraan kegiatan serta laporan bulanan sampai dengan 1 (satu) tahun setelah selesainya kegiatan melalui aplikasi online Badan Ekonomi Kreatif. (3) Apabila Pelaku Ekonomi Kreatif yang terpilih tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak akan mendapat pendukungan pada kegiatan selanjutnya.
