PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Nasional
Pasal 20
BAB 5 — PELAKSANAAN
Produk Ekonomi Kreatif yang dipromosikan pada kegiatan pemasaran di dalam dan di luar negeri diutamakan memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. diproduksi dan menyerap tenaga kerja di dalam negeri; b. memiliki muatan lokal; c. mengembangkan potensi ekonomi kreatif; dan d. diproduksi untuk tujuan komersial.
