PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Nasional
Pasal 19
BAB 5 — PELAKSANAAN
(1) Pelaku Ekonomi Kreatif yang terpilih harus memenuhi salah satu persyaratan sebagai berikut: a. pencipta Produk Ekonomi Kreatif; b. menjadi pemenang atau nominasi pada salah satu festival atau kompetisi berskala nasional/internasional; c. melalui proses kurasi yang dilakukan oleh Badan Ekonomi Kreatif dan/atau panitia penyelenggara kegiatan yang akan diikuti oleh pelaku kreatif; atau d. menerima undangan dari panitia penyelenggara kegiatan di dalam atau di luar negeri.
(2) Pelaku Ekonomi Kreatif yang terpilih diutamakan telah memiliki Hak Kekayaan Intelektual, baik telah terdaftar maupun yang sedang dalam proses pengurusan.
