PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Nasional
Pasal 18
BAB 5 — PELAKSANAAN
Pelaku Ekonomi Kreatif yang terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) melakukan koordinasi dengan Deputi Pemasaran untuk menyiapkan: a. penentuan tema dan konsep; b. kebutuhan anggaran; c. penyiapan materi; d. penentuan desain; e. penyusunan acara; f. penentuan petugas; g. rapat teknis; dan h. pelaporan.
