PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Nasional
Pasal 17
BAB 4 — PERENCANAAN
(1) Pelaku Ekonomi Kreatif yang terpilih wajib menandatangani surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. (2) Pelaku Ekonomi Kreatif yang tidak menandatangani surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinyatakan gugur.
