PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Nasional
Pasal 16
BAB 4 — PERENCANAAN
Pelaku Ekonomi Kreatif yang di dukung oleh Deputi Pemasaran wajib melengkapi dokumen persyaratan sebagai berikut: a. profil Pelaku Ekonomi Kreatif; b. proposal Kegiatan dengan target yang terukur; c. KAK (Kerangka Acuan Kerja Kegiatan); dan d. RAB (Rancangan Anggaran Biaya).
