PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Nasional
Pasal 15
BAB 4 — PERENCANAAN
Pendukungan yang diberikan kepada Pelaku Ekonomi Kreatif dapat berupa sarana, prasarana, rekomendasi dan korespondensi.
