PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Nasional
Pasal 14
BAB 4 — PERENCANAAN
(1) Pelaku Ekonomi Kreatif yang mendapatkan kegiatan pendukungan dari Deputi Pemasaran dapat menerima pendukungan dari pihak lain. (2) Pendukungan dari pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimungkinkan apabila pendukungan tersebut berbeda dengan yang diberikan oleh Deputi Pemasaran.
