PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Nasional
Pasal 13
BAB 4 — PERENCANAAN
Pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat dilakukan melalui kegiatan pendukungan yang dilakukan oleh Direktorat Pengembangan Pasar Dalam Negeri dan Direktorat Pengembangan Pasar Luar Negeri dengan kriteria sebagai berikut: a. memiliki ciri khas daerah yang disepakati pemerintah daerah dan/atau organisasi profesi; b. meningkatkan keterampilan, wawasan dan pengetahuan pemasaran Produk Ekonomi Kreatif nasional; dan c. dapat meningkatkan branding, promosi dan publikasi Produk Ekonomi Kreatif.
